You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BI-Pemprov DKI Bersinergi Tingkatkan Perkenomian dan Tekan Laju Inflasi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

BI - Pemprov DKI Bersinergi Tingkatkan Perkenomian dan Tekan Laju Inflasi

Sinergisitas antara Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mendongkrak perekonomian dan menekan laju inflasi pasca-pandemi COVID-19.

penegasan yang kami lakukan bersama Pemprov DKI itu sejatinya tidak hanya bagi Jakarta, tapi juga untuk Indonesia

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, ekonomi Jakarta di triwulan pertama 2023 tumbuh 4,95 persen Year on Year (YoY). Perekonomian DKI Jakarta pada 2023 diproyeksikan masih akan tumbuh tinggi pada kisaran 4,8-5,6 persen (YoY).

Kepala KPw BI Provinsi DKI Jakarta, Arlyana Abubakar mengatakan, Jakarta punya peran yang sangat penting terhadap perekonomian nasional. Untuk pertumbuhan ekonomi nasional, Jakarta menyumbang porsi 17 persen.

DKI Jakarta Raih Penghargaan Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah

"Ini menjadi penegasan yang kami lakukan bersama Pemprov DKI itu sejatinya tidak hanya bagi Jakarta, tapi juga untuk Indonesia," ujarnya, Selasa (1/8).

Arlyana menjelaskan, dari sisi inflasi Jakarta memiliki kontribusi 27 persen dari nilai inflasi nasional.

"Sangat bisa dilihat peran dari Jakarta dalam mendorong penurunan laju inflasi," terangnya.

Arlyana mengungkapkan, koordinasi antara BI dan Pemprov DKI Jakarta dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) sudah berjalan sangat baik.

"Setiap pekan diadakan pertemuan. Kalau setiap Senin itu Pak Pj Gubernur dengan Pak Menteri. Kemudian, kami di tingkat teknis setiap Kamis, jadi semua termonitor. Jakarta sudah sangat bagus dan solid koordinasinya," bebernya.

Ia menegaskan, di Jakarta juga sudah ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk klaster pangan yang terdiri dari Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kemudian, untuk informasi harga bisa diakses melalui Info Pangan Jakarta.

"Buat BI sendiri itu sebetulnya pengendalian inflasi di supply and demand. Demand ini kita lakukan dari sisi moneter. Untuk supply kalau Jakarta ini kita lihat hilirisasi, digitalisasi dan inklusi atau UMKM, sejalan dengan program nasional," ucap Arlyana.

Menurutnya, Jakarta masuk dalam kategori urban ekonomi. Artinya, Jakarta juga dikelilingi oleh daerah-daerah sekitar yang aktif.

"Untuk urban ekonomi ini gelembungnya bisa dirasakan sampai ke luar wilayah Jakarta. Bahkan, Upah Minimum Regional di Bekasi, Tanggerang, Depok, Bogor hingga Karawang itu lebih mengikuti Jakarta, bukan Jawa Barat," ungkapnya.

Jakarta, lanjutnya, memiliki peran besar dalam menumbuhkan juga perekonomian di daerah sekitar. Banyak pekerja di Jakarta yang merupakan commuter dari wilayah-wilayah tersebut.

"Ini juga mendorong penyediaan sarana transportasi, perumahan, pangan,dan lainnya," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri RI memberikan penghargaan Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 Periode Pertama kepada 33 pemerintah daerah berupa insentif, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Atas penghargaan itu, Pemprov DKI Jakarta berhak mendapatkan insentif sebesar Rp 11.677.367.000. Penghargaan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono dari Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5507 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri